Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur tentang publik dari subyek Internasional yang kesemuanya memang berasal dari masyarakat Internasional. Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional. Hakekat Hukum Internasional Austin : Menyatakan bahwa hukum internasional belum …
Tag
Menampilkan: 1 HASIL