Life is about experiments and experiences

Hukum

Perlindungan Korban KDRT hanya Mimpi?

Melaporkan KDRT tidak sama dengan melaporkan kehilangan, ada resiko besar, baik saat hendak melaporkan maupun setelah membuat laporan. Korban akan lebih terancam seandainya pelaku tahu dirinya sedang dilaporkan. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 51 dan 52 menyatakan kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan. Artinya korban harus membuat laporan supaya dapat dilakukan tindakan. Artinya para korban diatas sudah melakukan kewajibannya, bagaimana dengan kewajiban yang menerima laporan?

Diskusi Hukum

Fiat Justitia Ruat Caelum, Masihkan Berlaku?

Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun). Pelaku adalah ayah kandung korban. Sidang perkara itu berlangsung di PN Lubuk Basung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan …

Hukum

Tahu, Nggak Tahu, atau Tahu sama Tahu?

Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “

Hukum Tentang hati

Kalau Cinta itu ya Dijaga,bukannya..

Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) merupakan bentuk kekerasan seksual menggunakan teknologi atau kejahatan siber (cyber crime) menjadi kasus yang mengemuka selama 4 tahun terakhir. Media sosial menjadi ruang terbanyak terjadinya pelecehan seksual yakni sebesar 42%, kemudian di susul oleh aplikasi chat 33%, aplikasi kencan daringĀ  9%, ruang permainan virtual 4%, dan ruang diskusi virtual sebesar 2%.

Motivasi

Critical Elephant

Tidak butuh penembak jitu untuk bisa menembak obyek dengan tubuh sebesar gajah, apalagi kalau obyeknya nggak lincah. Sang penembak hanya butuh berhati-hati supaya nggak berbalik jadi target si obyek. Mungkin ini alasannya, kenapa saat ini banyak yang memilih membuat jaringan bisnis yang sporadic daripada mulai dari satu dan langsung besar seperti trend sebelumnya.

Hukum Motivasi

Please welcome: C.Med (Yeeiii!!)

Menurut Peraturan MA no 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dijelaskan bahwa mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi sejak saat saya menerima sertifikat, saya adalah mediator non hakim yang memiliki tugas mendamaikan pihak yang bersengketa, namun tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.

Diskusi Hukum

Perlindungan yang Gagal Melindungi (?)

Pasal 1 Angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beberapa peraturan perundangan lain mengatur bahwa yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, orangtua dan orang di sekitar anak harus berperan aktif dalam memenuhi dan menjaga supaya anak mendapatkan haknya dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya.

source: freepik.com
Diskusi Hukum

OJO di-BANDING-ke

Pasal 8 ayat (4) UU no 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali
nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat

the art of parenting

Mandiri (Tidak) Sama dengan Percaya Diri

Buat saya tahap awal dari mandiri adalah percaya diri karena mandiri itu bukan hanya tentang melakukan apapun sendiri tapi bagaimana dia menghadapi tantangan dengan percaya diri. Saya hanya hendak menanamkan kepada mereka untuk tidak takut mencoba hal baru, untuk tidak setengah-setengah belajar hal baru karena kalaupun belum sempurna maka yang mereka lakukan hanya terus mencoba sisanya urusan orangtuanya.

IG: @nynda_fatmawati