Dukungan terhadap kandidat saat ini menggunakan teori difusi-inovasi. Menurut Rogers dan Shoemaker (1971) difusi adalah suatu proses dimana suatu penemuan disebarkan kepada masyarakat yang dalam suatu sistem sosial. Teori difusi-inovasi memposisikan peran media sosial sebagai agen perubahan yang berpengaruh kuat pada masyarakat. Bila terdapat sesuatu yang baru maka masyarakat cenderung ingin tahu serta mendorong untuk membagikan pada yang lain, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan capres yang didukungnya. Karena itu konten kreator di media sosial saat ini menjadi incaran para capres untuk membantu mereka membuat konten yang ‘shareable’ dan dapat mempengaruhi calon pemilih.

Wabi Sabi
Wabi Sabi merupakan konsep yang dalam dalam budaya Jepang, yang menekankan keindahan dalam ketidaksempurnaan dan kefanaan. Filosofi ini mendorong orang untuk melihat keindahan dalam hal-hal yang sederhana, tidak sempurna, dan terkadang bahkan rusak. Wabi Sabi mengajarkan supaya kita menerima siklus alamiah kehidupan, menghargai usia, dan menyadari keberadaan kita sebagai bagian dari alam semesta yang lebih besar. Wabi sabi mengingatkan kita untuk menikmati setiap fase dalam hidup kita. Good day or bad day, it just a day. The only difference is in us: how we react to it.

Jadi Kapan bisa Nabung Lagi Ini? *_*
Pernah nggak bingung mikir kenapa kok nggak bisa nabung, padahal anak-anak sudah sekolah, sekolah negeri pula. Kan sudah nggak butuh susu pampers tapi kok malah nggak bisa nabung? kata teman saya “Nggak bisa, jangan dipaksa. Memang fasenya anak-anak butuh pengalaman. Pengeluaran pasti banyak di usia anak-anak segini. Nanti kalau sudah lebih besar lagi baru semuanya akan tertata. Aku juga begitu kok waktu anak-anak usia segitu. Justru menurutku, selagi bisa, maksimalkan pengeluaran untuk mereka, bantu anak-anak punya pengalaman bagus sebanyak-banyaknya. Umur segini nggak akan terulang lagi” Jlebb kan?

Dilema Pengungsi Rohingya
Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun terdapat beberapa prinsip yang sudah menjadi ius cogens (asas dalam hukum internasional yang diakui sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun) tentang pengungsi yang salah satunya mengatur bahwa bahwa tak seorang pengungsipun dapat dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam (prinsip non refoulement). Selain itu, pengungsi tidak boleh ditolak untuk masuk ke negara di mana ia mencari perlindungan dari penganiayaan. Demikian juga dengan pengungsi Rohingya. Indonesia tidak meratifikasi karena beberapa ketentuan terlalu berat terutama Pasal 17 tentang Hak untuk bekerja dan Pasal 21 mengenai Hak mempunyai rumah bagi pengungsi.

Perlindungan Korban KDRT hanya Mimpi?
Melaporkan KDRT tidak sama dengan melaporkan kehilangan, ada resiko besar, baik saat hendak melaporkan maupun setelah membuat laporan. Korban akan lebih terancam seandainya pelaku tahu dirinya sedang dilaporkan. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 51 dan 52 menyatakan kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan. Artinya korban harus membuat laporan supaya dapat dilakukan tindakan. Artinya para korban diatas sudah melakukan kewajibannya, bagaimana dengan kewajiban yang menerima laporan?

Fiat Justitia Ruat Caelum, Masihkan Berlaku?
Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun). Pelaku adalah ayah kandung korban. Sidang perkara itu berlangsung di PN Lubuk Basung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas. …

Tahu, Nggak Tahu, atau Tahu sama Tahu?
Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “

Kalau Cinta itu ya Dijaga,bukannya..
Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) merupakan bentuk kekerasan seksual menggunakan teknologi atau kejahatan siber (cyber crime) menjadi kasus yang mengemuka selama 4 tahun terakhir. Media sosial menjadi ruang terbanyak terjadinya pelecehan seksual yakni sebesar 42%, kemudian di susul oleh aplikasi chat 33%, aplikasi kencan daring 9%, ruang permainan virtual 4%, dan ruang diskusi virtual sebesar 2%.