Life is about experiments and experiences

Menampilkan: 9 HASIL
Diskusi

Solusi vs ‘Blunderisasi’ (SKB Pedoman Implementasi)

Pencemaran nama baik adalah delik menyerang kehormatan dengan menuduhkan satu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP) dan tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku (pasal 311).
Bila muatan atau konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan kata-kata tidak pantas maka yang digunakan adalah pasal 315 KUHP (walaupun tidak menjadi acuan dalam UU ITE)
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila muatan atau kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;

Hukum

Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

Diskusi

Belajar dari Kasus Pemersatu Bangsa

Beberapa waktu belakangan semua media baik konvensional dan media sosial bahkan beberapa media internasional membahas kasus Ferdi Sambo. Kasus ini menarik sejak publikasi pertama. Jeda yang cukup jauh antara kejadian dan konferensi pers menimbulkan pertanyaan sendiri mengingat selama ini kita tahu terhadap kasus baru yang menghebohkan aparat kita selalu gercep menyampaikan. Selain itu, lokasi kejadian yang berada di rumah dinas petinggi dan cerita tentang tewasnya Brigadir J membuat masyarakat tercengang, HOW COME??…

https://www.azquotes.com/quotes/topics/perfect-crime.html
Hukum

(Tidak) Ada Kejahatan yang Sempurna

Hukum dan keadilan dalam masyarakat seperti dua sisi pedang, mereka akan sangat berfungsi kalau sama-sama tajam. Sebaliknya kalau ada sisi tidak tajam maka bisa jadi celah untuk melindungi kejahatan (dan pelaku kejahatan). Pertanyaan selanjutnya, apakah ada kejahatan yang bisa lepas dari hukuman? Karena konon tidak ada kejahatan yang sempurna..

IG: @nynda_fatmawati