Agustus 2022
Beware of Your (s)Words..
Kata ibarat senjata, bisa gunakan untuk apapun kepada siapapun, tapi sekali kata tersebut keluar dari mulut kita maka akan sangat sulit untuk ditarik kembali karena sudah bukan ‘milik’ kita lagi. Karena itu hati-hati karena setiap kata yang terucap membawa konsekuensi..
Solusi vs ‘Blunderisasi’ (SKB Pedoman Implementasi)
Pencemaran nama baik adalah delik menyerang kehormatan dengan menuduhkan satu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP) dan tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku (pasal 311).
Bila muatan atau konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan kata-kata tidak pantas maka yang digunakan adalah pasal 315 KUHP (walaupun tidak menjadi acuan dalam UU ITE)
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila muatan atau kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Diskusi Publik: Tantangan Bagi Pendamping Hukum dalam Mendampingi Kasus Kriminalisasi Ekspresi Daring
Apa saja yang harus disiapkan untuk pendamping hukum untuk menghindari ‘jebakan Batman’ UU ITE? Benarkah UU ITE memiliki poin-poin yang bisa menjebak pengguna internet?
Belajar dari Kasus Pemersatu Bangsa
Beberapa waktu belakangan semua media baik konvensional dan media sosial bahkan beberapa media internasional membahas kasus Ferdi Sambo. Kasus ini menarik sejak publikasi pertama. Jeda yang cukup jauh antara kejadian dan konferensi pers menimbulkan pertanyaan sendiri mengingat selama ini kita tahu terhadap kasus baru yang menghebohkan aparat kita selalu gercep menyampaikan. Selain itu, lokasi kejadian yang berada di rumah dinas petinggi dan cerita tentang tewasnya Brigadir J membuat masyarakat tercengang, HOW COME??…
(Tidak) Ada Kejahatan yang Sempurna
Hukum dan keadilan dalam masyarakat seperti dua sisi pedang, mereka akan sangat berfungsi kalau sama-sama tajam. Sebaliknya kalau ada sisi tidak tajam maka bisa jadi celah untuk melindungi kejahatan (dan pelaku kejahatan). Pertanyaan selanjutnya, apakah ada kejahatan yang bisa lepas dari hukuman? Karena konon tidak ada kejahatan yang sempurna..
Titik (.) yang Bisa Jadi Koma (,)
Rasa jenuh seringkali muncul tiba-tiba, tidak perlu pakai pencetus, tapi membuat performa kita menurun. Haruskah kita melepas semua yang kita miliki saat merasakan kejenuhan?
Mama (harus) selalu Sehat
Ibu adalah sosok yang penting dalam keluarga. Ibu harus menjaga rumah dan seluruh ‘penghuninya’. Karena itu, seorang ibu harus sehat dan bahagia, untuk bisa menjaga putra putrinya bahagia juga.