untuk menghindari konflik kepentingan apabila terjadi pelanggaran Pemilu suatu saat nanti, idealnya Bawaslu juga dijaga independensinya untuk menjaga netralitas sebagai pengawas mengingat perannya juga penting dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana KPU.
Hukum
Dilema Pengungsi Rohingya
Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun terdapat beberapa prinsip yang sudah menjadi ius cogens (asas dalam hukum internasional yang diakui sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun) tentang pengungsi yang salah satunya mengatur bahwa bahwa tak seorang pengungsipun dapat dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam (prinsip non refoulement). Selain itu, pengungsi tidak boleh ditolak untuk masuk ke negara di mana ia mencari perlindungan dari penganiayaan. Demikian juga dengan pengungsi Rohingya. Indonesia tidak meratifikasi karena beberapa ketentuan terlalu berat terutama Pasal 17 tentang Hak untuk bekerja dan Pasal 21 mengenai Hak mempunyai rumah bagi pengungsi.
Perlindungan Korban KDRT hanya Mimpi?
Melaporkan KDRT tidak sama dengan melaporkan kehilangan, ada resiko besar, baik saat hendak melaporkan maupun setelah membuat laporan. Korban akan lebih terancam seandainya pelaku tahu dirinya sedang dilaporkan. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 51 dan 52 menyatakan kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan. Artinya korban harus membuat laporan supaya dapat dilakukan tindakan. Artinya para korban diatas sudah melakukan kewajibannya, bagaimana dengan kewajiban yang menerima laporan?
Fiat Justitia Ruat Caelum, Masihkan Berlaku?
Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun). Pelaku adalah ayah kandung korban. Sidang perkara itu berlangsung di PN Lubuk Basung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan …
Tahu, Nggak Tahu, atau Tahu sama Tahu?
Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “
Kalau Cinta itu ya Dijaga,bukannya..
Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) merupakan bentuk kekerasan seksual menggunakan teknologi atau kejahatan siber (cyber crime) menjadi kasus yang mengemuka selama 4 tahun terakhir. Media sosial menjadi ruang terbanyak terjadinya pelecehan seksual yakni sebesar 42%, kemudian di susul oleh aplikasi chat 33%, aplikasi kencan daring 9%, ruang permainan virtual 4%, dan ruang diskusi virtual sebesar 2%.
Please welcome: C.Med (Yeeiii!!)
Menurut Peraturan MA no 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dijelaskan bahwa mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi sejak saat saya menerima sertifikat, saya adalah mediator non hakim yang memiliki tugas mendamaikan pihak yang bersengketa, namun tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.
Perlindungan yang Gagal Melindungi (?)
Pasal 1 Angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beberapa peraturan perundangan lain mengatur bahwa yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, orangtua dan orang di sekitar anak harus berperan aktif dalam memenuhi dan menjaga supaya anak mendapatkan haknya dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya.
OJO di-BANDING-ke
Pasal 8 ayat (4) UU no 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali
nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat
Vonis Mati Sambo :Keberhasilan Pers Indonesia
Pemberitaan yang masif dan konsisten tentang kasus ini membuat masyarakat mengawal dengan sangat ketat. Tidak ada satupun celah yang bisa digunakan untuk membelokkan opini. Banyaknya masyarakat yang hadir pada setiap persidangan menjadi salah satu indikasi pers sudah berhasil membuat kasus ini ‘menarik’ untuk diikuti.
KONTROVERSI JC
Definisi umum Justice Collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum untuk memberikan keterangan yang relevan dan signifikan agar kasus yang ditangani menjadi jelas.
Sepandai-pandainya Tupai Meloncat..
Jangan remehkan kerikil karena kita bisa terpeleset karenanya. Jangan remehkan hal kecil karena dia bisa membuat hal besar tidak ada artinya. Apa yang terlihat sempurna bisa saja memiliki celah dalam detilnya,
“Membela Diri Nggak Bisa Sesuka Hati”
Penasihat hukum PC keukeuh menyatakan sudah terjadi pelecehan, bahkan disampaikan sangat detil sampai ada cerita bahwa brigadir J membuka paksa dan membanting bu PC ke tempat tidur segala.
Anggaplah saja benar kejadiannya seperti itu (PC dilecehkan), apakah serta merta FS boleh melakukan penghilangan nyawa?
Aturan tentang Gas Air Mata
Sejauh ini saya temukan dua aturan yang mengatur dan menyebut secara spesifik tentang penggunaan gas air mata, yaitu Peraturan Kapolri no 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No.Pol.16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Perkap Dalmas).
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
(Tidak) Ada Kejahatan yang Sempurna
Hukum dan keadilan dalam masyarakat seperti dua sisi pedang, mereka akan sangat berfungsi kalau sama-sama tajam. Sebaliknya kalau ada sisi tidak tajam maka bisa jadi celah untuk melindungi kejahatan (dan pelaku kejahatan). Pertanyaan selanjutnya, apakah ada kejahatan yang bisa lepas dari hukuman? Karena konon tidak ada kejahatan yang sempurna..