Jalan cerita Agak Laen sudah banyak dibahas: 4 kawan yang mengelola rumah hantu harus berjuang supaya rumah hantunya nggak ditutup karena bangkrut. Setelah tempatnya direnovasi supaya lebih serem ternyata ada pengunjung yang tewas gara-gara kambuh sakit jantungnya setelah ditakut-takuti. Kepanikan masing-masing atas perstiwa ini membuat mereka berpikir pendek: mengubur jenazah di dalam rumah hantunya, bukannya lapor polisi. Nah setelah kejadian itu, rumah hantu mereka justru beneran berhantu.
Diskusi
Dawai Effect dalam Pemilu 2024
etiap ada video orang tampak ‘terdholimi’ netizen langsung merasa ini adalah panggilan untuk penyelamatan seperti Damkar ditelpon warga.
Koment-repost-maki2 ‘tersangka’ walaupun belum jelas masalahnya adalah jalan ninja netizen untuk membela yang lemah. Padahal sebenarnya justru kita yang lemah karena gampang terbawa rasa. Kita akan sering jadi target ‘provokasi’ dengan berbagai cara. Intinya mereka ingin kita jatuh hati dan bereaksi, salah satunya dengan memanfaatkan Dawai Effect ini.
Anomali ‘Triple K’
Seharusnya anggota dewan selain sebagai penjaga demokrasi juga sebagai agent of change kita di masa depan. Kita yang harus bijak memilih. Pilih dengan hati dan pilih dengan hati-hati. Sudah saatnya kita memilih wakil berdasarkan kemampuan dan program mereka.
Kalau kita apatis terhadap program yang ditawarkan maka jangan protes kalau yang duduk di parlemen tidak bertindak sebagai wakil yang diharapkan.
Pemilu Tinggal Sebulan Lagi..
Menurut saya, pemilu 2024 ini lebih menarik daripada yang 2019 lho. Mungkin karena nuansa dikotomi yang terlalu terasa. Tahun ini ada 3 paslon yang maju. Tapi entah kalau ternyata nanti harus 2 putaran..
Pilpres/ Capres (Harusnya Nggak) Bikin Stress
Dukungan terhadap kandidat saat ini menggunakan teori difusi-inovasi. Menurut Rogers dan Shoemaker (1971) difusi adalah suatu proses dimana suatu penemuan disebarkan kepada masyarakat yang dalam suatu sistem sosial. Teori difusi-inovasi memposisikan peran media sosial sebagai agen perubahan yang berpengaruh kuat pada masyarakat. Bila terdapat sesuatu yang baru maka masyarakat cenderung ingin tahu serta mendorong untuk membagikan pada yang lain, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan capres yang didukungnya. Karena itu konten kreator di media sosial saat ini menjadi incaran para capres untuk membantu mereka membuat konten yang ‘shareable’ dan dapat mempengaruhi calon pemilih.
Fiat Justitia Ruat Caelum, Masihkan Berlaku?
Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun). Pelaku adalah ayah kandung korban. Sidang perkara itu berlangsung di PN Lubuk Basung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan …
Perlindungan yang Gagal Melindungi (?)
Pasal 1 Angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beberapa peraturan perundangan lain mengatur bahwa yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, orangtua dan orang di sekitar anak harus berperan aktif dalam memenuhi dan menjaga supaya anak mendapatkan haknya dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya.
OJO di-BANDING-ke
Pasal 8 ayat (4) UU no 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali
nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat
Vonis Mati Sambo :Keberhasilan Pers Indonesia
Pemberitaan yang masif dan konsisten tentang kasus ini membuat masyarakat mengawal dengan sangat ketat. Tidak ada satupun celah yang bisa digunakan untuk membelokkan opini. Banyaknya masyarakat yang hadir pada setiap persidangan menjadi salah satu indikasi pers sudah berhasil membuat kasus ini ‘menarik’ untuk diikuti.
KONTROVERSI JC
Definisi umum Justice Collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum untuk memberikan keterangan yang relevan dan signifikan agar kasus yang ditangani menjadi jelas.
Semua (idealnya) Tak Sama
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tembak atau Hajar?
Semakin hari semakin terlihat bahwa Richard Eleizer memang harus berjuang sendiri karena 4 orang yang bersamanya saat kejadian sekarang berusaha untuk mengorbankannya. Hal ini simply bisa terlihat dari pertanyaan hampir semua kuasa hukum 4 orang itu kepada ahli yang datang ke persidangan : tentang layak gak RE jadi justice collaborator (JC). Untuk apa nanya tentang keabsahan JC, kan mereka bukan JC? 🙂
Sepandai-pandainya Tupai Meloncat..
Jangan remehkan kerikil karena kita bisa terpeleset karenanya. Jangan remehkan hal kecil karena dia bisa membuat hal besar tidak ada artinya. Apa yang terlihat sempurna bisa saja memiliki celah dalam detilnya,
Indonesia darurat Public Speaking?
Beberapa minggu ini rasanya nggak berhenti-berhenti kita lihat di media statement pejabat yang ‘debatable’. Beberapa diantaranya bahkan laugh-able.
Solusi vs ‘Blunderisasi’ (SKB Pedoman Implementasi)
Pencemaran nama baik adalah delik menyerang kehormatan dengan menuduhkan satu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP) dan tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku (pasal 311).
Bila muatan atau konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan kata-kata tidak pantas maka yang digunakan adalah pasal 315 KUHP (walaupun tidak menjadi acuan dalam UU ITE)
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila muatan atau kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;
Diskusi Publik: Tantangan Bagi Pendamping Hukum dalam Mendampingi Kasus Kriminalisasi Ekspresi Daring
Apa saja yang harus disiapkan untuk pendamping hukum untuk menghindari ‘jebakan Batman’ UU ITE? Benarkah UU ITE memiliki poin-poin yang bisa menjebak pengguna internet?