Pernah nggak bingung mikir kenapa kok nggak bisa nabung, padahal anak-anak sudah sekolah, sekolah negeri pula. Kan sudah nggak butuh susu pampers tapi kok malah nggak bisa nabung? kata teman saya “Nggak bisa, jangan dipaksa. Memang fasenya anak-anak butuh pengalaman. Pengeluaran pasti banyak di usia anak-anak segini. Nanti kalau sudah lebih besar lagi baru semuanya akan tertata. Aku juga begitu kok waktu anak-anak usia segitu. Justru menurutku, selagi bisa, maksimalkan pengeluaran untuk mereka, bantu anak-anak punya pengalaman bagus sebanyak-banyaknya. Umur segini nggak akan terulang lagi” Jlebb kan?
Desember 2023
Pilpres/ Capres (Harusnya Nggak) Bikin Stress
Dukungan terhadap kandidat saat ini menggunakan teori difusi-inovasi. Menurut Rogers dan Shoemaker (1971) difusi adalah suatu proses dimana suatu penemuan disebarkan kepada masyarakat yang dalam suatu sistem sosial. Teori difusi-inovasi memposisikan peran media sosial sebagai agen perubahan yang berpengaruh kuat pada masyarakat. Bila terdapat sesuatu yang baru maka masyarakat cenderung ingin tahu serta mendorong untuk membagikan pada yang lain, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan capres yang didukungnya. Karena itu konten kreator di media sosial saat ini menjadi incaran para capres untuk membantu mereka membuat konten yang ‘shareable’ dan dapat mempengaruhi calon pemilih.
Dilema Pengungsi Rohingya
Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun terdapat beberapa prinsip yang sudah menjadi ius cogens (asas dalam hukum internasional yang diakui sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun) tentang pengungsi yang salah satunya mengatur bahwa bahwa tak seorang pengungsipun dapat dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam (prinsip non refoulement). Selain itu, pengungsi tidak boleh ditolak untuk masuk ke negara di mana ia mencari perlindungan dari penganiayaan. Demikian juga dengan pengungsi Rohingya. Indonesia tidak meratifikasi karena beberapa ketentuan terlalu berat terutama Pasal 17 tentang Hak untuk bekerja dan Pasal 21 mengenai Hak mempunyai rumah bagi pengungsi.
Perlindungan Korban KDRT hanya Mimpi?
Melaporkan KDRT tidak sama dengan melaporkan kehilangan, ada resiko besar, baik saat hendak melaporkan maupun setelah membuat laporan. Korban akan lebih terancam seandainya pelaku tahu dirinya sedang dilaporkan. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 51 dan 52 menyatakan kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan. Artinya korban harus membuat laporan supaya dapat dilakukan tindakan. Artinya para korban diatas sudah melakukan kewajibannya, bagaimana dengan kewajiban yang menerima laporan?