Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun terdapat beberapa prinsip yang sudah menjadi ius cogens (asas dalam hukum internasional yang diakui sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun) tentang pengungsi yang salah satunya mengatur bahwa bahwa tak seorang pengungsipun dapat dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam (prinsip non refoulement). Selain itu, pengungsi tidak boleh ditolak untuk masuk ke negara di mana ia mencari perlindungan dari penganiayaan. Demikian juga dengan pengungsi Rohingya. Indonesia tidak meratifikasi karena beberapa ketentuan terlalu berat terutama Pasal 17 tentang Hak untuk bekerja dan Pasal 21 mengenai Hak mempunyai rumah bagi pengungsi.
hukum internasional
Mekanisme Pembahasan HAM
Piagam PBB ialah tempat dimana lahirnya Deklarasi Universal HAM (selanjutnya disebut DUHAM) yang merupakan bentuk konfirmasi dari HAM sebagal tujuan yang ingin dicapai oleh Piagam PBB. Berdasar Piagam PBB terdapat dua mekanisme HAM yaitu: 1. Charter based mechanism yaitu mekanisme pembahasan isu HAM di dalam persidangan intergovernmental berdasarkan pada Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan Deklarasi dan Program Aksi Wina. Tidak ada pembatasan mengenai isuHAM yang dibahas di bawah …
Ketaatan Terhadap Hukum Internasional
Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur tentang publik dari subyek Internasional yang kesemuanya memang berasal dari masyarakat Internasional. Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional. Hakekat Hukum Internasional Austin : Menyatakan bahwa hukum internasional belum …
Pelanggaran Dalam Pengibaran
Pada 17 Mei 2022 lalu, bendera pelangi simbol LGBT dikibarkan berjejer dengan bendera Inggris Union Jack di tiang bendera Kedubes Inggris. Ini dilakukan sebagai peringatan hari anti-homofobia yang diperingati dunia setiap 17 Mei. ada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia,” tulis Kedutaan Besar Inggris untuk RI melalui akun resmi Instagram @ukinindonesia(www.cnbcindonesia.com: heboh-kedubes-inggris-di-jakarta-kibarkan-bendera-lgbt).