Sejak tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menyepakati tentang hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak (Convention on The Right of The Child). Pasal 1 konvensi ini menyebutkan bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini. Pasal 19 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian (www.unicef.org). Mitigasi diperlukan untuk mencegah kekerasan anak menjadi lebih parah, anak-anak harus dilindungi. Kalau orangtuanya gagal maka masyarakat dan negara yang harus turun tangan
Tag
Menampilkan: 1 HASIL