Unifikasi Hukum merupakan keseragaman (kesatuan, kesamaan) hukum. Di indonesia unifikasi sudah terwujud dalam bidang-bidang hukum publik (seperti:hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pajak, hukum acara pidana). Sedangkan dalam hukum privat masih pluralistik, kecuali dalam bidang-bidang hukum tertentu seperti: UU.No. 5/1960 tentang UUP, UU No 1/1974 tentang perkawinan, UU No.4/1996 tentang hak tanggungan, UU No.42/1999 tentang jaminan fidusia, UU No.16/2001.tentang yayasan dan lain-lain. Unifikasi Hukum ialah suatu langkah penyeragaman hukum atau …
Tag
Menampilkan: 1 HASIL