Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun terdapat beberapa prinsip yang sudah menjadi ius cogens (asas dalam hukum internasional yang diakui sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun) tentang pengungsi yang salah satunya mengatur bahwa bahwa tak seorang pengungsipun dapat dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam (prinsip non refoulement). Selain itu, pengungsi tidak boleh ditolak untuk masuk ke negara di mana ia mencari perlindungan dari penganiayaan. Demikian juga dengan pengungsi Rohingya. Indonesia tidak meratifikasi karena beberapa ketentuan terlalu berat terutama Pasal 17 tentang Hak untuk bekerja dan Pasal 21 mengenai Hak mempunyai rumah bagi pengungsi.
Tag
Menampilkan: 1 HASIL