Life is about experiments and experiences

Menampilkan: 2 HASIL
Diskusi Hukum

Perlindungan yang Gagal Melindungi (?)

Pasal 1 Angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beberapa peraturan perundangan lain mengatur bahwa yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, orangtua dan orang di sekitar anak harus berperan aktif dalam memenuhi dan menjaga supaya anak mendapatkan haknya dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya.

Diskusi

Dibutuhkan Mitigasi untuk Melindungi

Sejak tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menyepakati tentang hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak (Convention on The Right of The Child). Pasal 1 konvensi ini menyebutkan bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini. Pasal 19 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian (www.unicef.org). Mitigasi diperlukan untuk mencegah kekerasan anak menjadi lebih parah, anak-anak harus dilindungi. Kalau orangtuanya gagal maka masyarakat dan negara yang harus turun tangan

IG: @nynda_fatmawati