Penasihat hukum PC keukeuh menyatakan sudah terjadi pelecehan, bahkan disampaikan sangat detil sampai ada cerita bahwa brigadir J membuka paksa dan membanting bu PC ke tempat tidur segala.
Anggaplah saja benar kejadiannya seperti itu (PC dilecehkan), apakah serta merta FS boleh melakukan penghilangan nyawa?
Tag
Menampilkan: 1 HASIL