Minggu ini tv dipenuhi berita tentang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Banyak hal yang bisa dicermati dari sidang ini dan beberapa diantaranya saya akan coba tulis disini.

Ok, yang pertama kita bahas tentang bagaimana kronologis versi penuntut umum dan penasihat hukum yang berbeda tentang kejadian di Magelang. Sama seperti sebelumnya, penasihat hukum keukeuh menyatakan sudah terjadi pelecehan, bahkan disampaikan sangat detil sampai ada cerita bahwa brigadir J membuka paksa dan membanting bu PC ke tempat tidur segala. Terlepas dari masuk akal atau nggak, tapi konon hal ini yang membuat pak FS marah dan merencanakan pembunuhan dengan alasan membela kehormatan keluarga.

Benarkah membela kehormatan bisa jadi alasan pembenar yang dapat menghilangkan pidana?

Alasan pembenar adalah alasan yang bisa meniadakan sifat melawan hukum dari satu perbuatan pidana. Terdapat beberapa yang menjadi alasan Pembenar yaitu:
a. Perbuatan yang dilakukan dalam ‘keadaan darurat’ atau overmacht (Pasal 48 KUHP:”Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht)tidak dipidana”).
b. Perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa atau noodweer dan Pembelaan Diri Luar Biasa atau Noodweer Excess sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 KUHP : (1)Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
c. Perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan (Pasal 50 KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”.)
d. Perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana yang diatur pasal 51 KUHP: (1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. (2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Membela kehormatan terdapat dalam huruf b. Membela kehormatan keluarga pasti termasuk di dalamnya. Menurut kronologis yang dibaca saat sidang, PC menelpon suaminya menceritakan tentang kejadian yang dialami PC dengan perasaan terguncang (ini yang saya simpulkan saat mendengar penjelasan tentang kejadian saat itu). Membela kehormatan keluarga juga merupakan alasan yang selalu disampaikan FS bila ada yang menanyakan alasan pembunuhan tersebut, termasuk kepada anak buahnya yang sekarang diadili dalam kasus Obstruction of Justice..

Anggaplah saja benar kejadiannya seperti itu (PC dilecehkan), apakah serta merta FS boleh melakukan penghilangan nyawa?

Sebelum kita bahas lebih jauh, saya akan terlebih dahulu ‘mengingatkan’ kita pada beberapa kasus serupa berikut:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/200049078/suami-yang-bunuh-pemerkosa-istrinya-terancam-hukuman-mati?page=all

Dalam berita-berita diatas motif suami membunuh pemerkosa istrinya jelas: untuk menjaga kehormatan istri/keluarganya. Tapi kenapa mereka kena pasal pembunuhan berencana?

Dalam pembelaan diri baik yang berlaku pada hukum pidana maupun hukum internasional (right of self defence: hak membela diri yang boleh dilakukan oleh negara), dikenal 3 prinsip sebagai syarat satu perbuatan dianggap sebagai pembelaan diri, yaitu:

  1. Prinsip neccessity, apakah pembelaan diri harus dilakukan, sehingga bila tidak dilakukan maka pelaku terancam keselamatannya akibat serangan yang diterima. Serangan tersebut bersifat melawan hukum (bersifat wederrechtelijk), dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan,dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
  2. Prinsip proportionality, apakah pembelaan diri yang dilakukan sepadan dengan serangan. Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum. Sebuah serangan dengan tangan kosong tidak proporsional bila dilawan dengan senjata yang mematikan hingga menyebabkan kematian. Walaupun ‘judulnya’ membela diri tapi kalau nggak proporsional maka bisa saja justru dianggap melakukan pembunuhan.
  3. Prinsip Imminency, apakah antara serangan dengan pertahanan memiliki jarak waktu yang tidak lama. Pertahanan/ pembelaan diri harus dilakukan segera setelah mendapatkan serangan yang melawan hukum. Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan. Misalnya, ada serangan hari ini maka pembelaan diri dilakukan hari ini juga. Kalau sudah lewat harinya, apalagi kalau sudah disiapkan senjatanya sih bukan lagi membela diri.

Jadi, siapapun tidak bisa berlindung dibalik istilah pembelaan diri karena membela diri punya aturan yang harus ditepati. Karena membela diri merupakan pengecualian yang diberikan terhadap satu perbuatan yang sebenarnya juga melawan hukum. Hanya karena kita adalah manusia maka manusiawi bila kita mempertahankan diri saat mendapatkan serangan mendadak atau bertubi-tubi. Namun membela diri tidak boleh sesuka hati.

Nfo

Untuk kasus FS yang paling mencolok adalah jarak antara ‘serangan’ dan pembelaan diri yang jauh, dan tidak seimbangnya antara ‘serangan’ dan ‘pembelaan’ (dengan cara merencanakan untuk menghilangkan nyawa). Kalau sekedar berdasar informasi yang beredar saat ini maka kasus FS ini tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pembelaan diri. Namun berhubung sudah masuk ranah pengadilan mari kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan bagaimana hakim akan memutuskannya, dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan keadilan dan keTuhanan..

ditulis oleh

NF

orang yang sedang belajar menulis bebas dengan modal senang berbagi. Berharap semoga blog ini bisa jadi sarana cerita,berita dan berbagi ilmu baik tentang hukum, komunikasi, parenting, motherhood dan semua yang penting untuk dibagi :)