Menurut Peraturan MA no 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dijelaskan bahwa mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi sejak saat saya menerima sertifikat, saya adalah mediator non hakim yang memiliki tugas mendamaikan pihak yang bersengketa, namun tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.
Tag
Menampilkan: 1 HASIL