Life is about experiments and experiences

Menampilkan: 1 HASIL
Diskusi

Semua (idealnya) Tak Sama

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

IG: @nynda_fatmawati