Tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Joshua sudah dibacakan. Akhirnya proses panjang sidang yang diwarnai banyak saksi, ahli dan interupsi segera mencapai babak akhir. Melihat prosesnya dan kegarangan semua pihak, salah satunya JPU semua berharap bahwa keluarga korban akan merasakan keadilan yang mereka perjuangkan. Dalam setiap sidang sepertinya semakin membuka terang bagaimana gambaran kejadian. Sangat detil, sampai dengan kondisi pintu tertutup atau setengah terbuka yang konon untuk membuktikan apakah PC yang ada di dalamnya bisa mendengar kejadian atau tidak. Luar biasa..

Dalam tuntutan juga muncul beberapa kesimpulan yang mencengangkan. Mengapa demikian? Karena konstruksi cerita yang terbangun selama persidangan sepertinya tidak terakomodir seluruhnya. Contoh: saat banyak yang meragukan bahkan tidak percaya terjadi pelecehan dan perkosaan, dalam tuntutan disimpulkan bahwa memang tidak terjadi pelecehan, perkosaan tapi yang terjadi adalah perselingkuhan. Pasti pada kaget kan? berani amat menyimpulkan begitu. Mengutip statement pak Reza Indragiri, sebenarnya masih ada beberapa hal yang mungkin terjadi kalaupun pelecehan perkosaan mau dikembangkan, seperti pemaksaan seksual kepada Joshua atau yang lainnya. (https://www.jpnn.com/news/soal-perselingkuhan-putri-candrawathi-dan-yosua-reza-indragiri-ini-unik).

In affair, It takes two to tango. Bila menggunakan istilah perselingkuhan maka artinya Joshua juga menghendaki atau dengan kata lain antara PC dan Joshua saling menghendaki sebuah hubungan. Pertanyaannya: apa dasar JPU menyimpulkan Joshua juga menghendakinya?. Maka sangat dimaklumi bila keluarga Joshua tidak terima dengan kesimpulan tersebut karena merasa almarhum putra mereka yang sudah meninggal difitnah.

Yang lainnya, dinyatakan bahwa PC sengaja menggunakan baju seksi supaya tampak seperti wajar bila dilecehkan (kesimpulan pribadi saya mendengar penjelasan JPU). Nah ini juga menarik, darimana kesimpulan itu karena sejauh pengamatan tidak ada pembahasan tentang ini yang bisa disimpulkan dari keterangan ahli. Istilah seksi memang merujuk pada konotasi negatif. Sehingga dalam kesimpulan tersebut PC yang merupakan istri jendral ‘diletakkan’ bukan hanya sebagai orang yang mengaku sebagai korban namun juga sebagai ‘pemancing birahi’ seorang brigadir. Mendengarnya seperti sedang menonton film Sherlock Holmes. So Unpredictable. :))

Yang unik lagi, menurut JPU bukti lain bahwa tidak terjadi pelecehan atau perkosaan adalah karena setelah kejadian PC tidak mandi karena dia adalah orang dokter yang concern pada kebersihan dan kesehatan. Berdasar apa JPU mengeneralisir bahwa setiap orang setelah dilecehkan atau diperkosa pasti mandi? Hubungan mau sama maupun ada kok yang setelah berhubungan tidak langsung mandi. *_*

Dalam kesimpulan JPU PC dianggap sebagai orang yang punya hidden agenda atas pembunuhan Joshua. Istilahnya, satu-sarunya keuntungan PC hanya tidak melakukan eksekusi saja, sisanya dia ada andil di dalamnya. Mulai menceritakan kejadian yang menyebabkan penembakan ini, menyempurnakan skenario dengan mengingatkan tentang sarung tangan dan cctv, memberikan handphone kepada terdakwa lain setelah eksekusi, hingga membersihkan sidik jari. Karena itu, hanya menutup telinga ketika medengar tembakan dan tidak bertanya-tanya tentang ketidakhadiran Joshua di rumahnya membuat JPU menyimpulkan bahwa PC tahu bahwa Joshua sudah dieksekusi.

Hasil tuntutan untuk masing-masing terdakwa juga tidak kalah menarik untuk dibahas. Kuat Maruf,Ricky Rizal dan PC dituntut pidana 8 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

 pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” 

Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Hal yang memberatkan bagi Kuat:

  1. Perbuatan Kuat menyebabkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga korban.
  2. Dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
  3. Akibat perbuatan Kuat, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat

Hal yang memberatkan Ricky :

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum

Hal yang memberatkan PC:

1.Menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua dan menyebabkan kesedihan untuk keluarga.

2.berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan

3.tidak menyesali perbuatannya.

4.perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat

Kalau dilihat dari pemberat hukuman, PC, Kuat dan Ricky memiliki poin yang berbeda. Yang paling menyolok perbedaannya adalah Ricky, yaitu karena perbuatannya tidak pantas untuk dilakukan oleh aparatur negara. Artinya alasan untuk Ricky dipidana lebih berat dari Kuat dan PC.

Yang menarik, kesimpulan bahwa PC dan Joshua melakukan perselingkuhan sebagaimana yang dibahas pada sidang tuntutan Kuat tidak keluar (apa saya yang terlewat ya?) dalam pembacaan tuntutan PC. Padahal perselingkuhan itu yang disebut kemudian membuat peran PC seharusnya lebih dari Kuat dan Ricky.

Namun bila peran (perselingkuhan) PC itu ‘digantikan’ dengan kesimpulan bahwa PC tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampinginya puluhan tahun hingga menjadi pejabat tentu tidak imbang dan tepat. Dalam kesimpulan, peran PC relatif penting dalam skenario pembunuhan ini, bukan hanya pasif seperti istri lain yang pasrah suaminya melakukan kejahatan. Seperti yang telah disebutkan, PC ikut dalam perencanaan sampai dengan pemberian hadiah bagi terdakwa lainnya. Sekali lagi satu-satunya yang ‘menguntungkan’PC adalah tidak melakukan penembakan. Peran PC sangat vital dibandingkan dengan Kuat dan Ricky Rizal.

Apakah mereka yang memiliki peran dan niat beragam harus mendapatkan tuntutan pidana seragam?

NF

Seperti yang sudah diduga, tuntutan pidana yang seragam ini mengakibatkan reaksi masyarakat yang juga hampir seragam. Akun media sosial kejaksaan banyak diserbu oleh cacian dan makian. Bisa dimaklumi karena kasus ini memang menjadi perhatian masyarakat.

Pada dasarnya pengajuan tuntutan pidana dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat ketercelaan, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, kerugian atau akibat yang ditimbulkan, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat termasuk kearifan lokal. Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan yang dilakukan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan tetap menghargai nilai dan prinsip hukum dalam peraturan perundang-undangan (https://jampidum.kejaksaan.go.id/direktori/page/detail/4/10).

Artinya dalam setiap tuntutan yang disusun oleh JPU harus mempunyai kepastian hukum, menggambarkan keadilan dan tidak kalah penting bahwa setiap tuntutan yang dihasilkan haruslah memiliki manfaat bagi masyarakat. Memang Indikatornya bukan hanya pada ketepatan pasal yang diberikan agar menimbulkan kepastian hukum, namun juga tentang bagaimana tuntutan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat sebagaimana pemikiran Gustav Radbruch.

Tujuan hukum yang paling tinggi adalah keadilan, bukan peraturan. Keadilan bahkan harus tetap ditegakkan walaupun tidak ada peraturan sebagaimana yang diatur dalam UU Setidaknya kita bisa lihat dari UU no 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 16 ayat (1):

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Karena yang digunakan adalah kata pengadilan maka tentu yang dimaksud bukan hanya hakim namun semua proses dan pihak yang ada di dalamnya.

Summum ius summa iniura, kepastian hukum yang tertinggi/absolut adalah ketidak adilan tertinggi. Bila lembaga peradilan hanya menyandarkan pada kepastian hukum maka putusan hakim hanya akan menjadi corong undang-undang yang belum tentu memenuhi rasa keadilan.

Tuntutan bukanlah putusan, masih ada harapan. Ada adagium yang menyatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini, artinya dalam setiap keputusan, seorang hakim dianggap bertanggung jawab kepada Tuhan-nya atas kebenaran dan keadilan yang telah ditegakkannya.

ditulis oleh

NF

orang yang sedang belajar menulis bebas dengan modal senang berbagi. Berharap semoga blog ini bisa jadi sarana cerita,berita dan berbagi ilmu baik tentang hukum, komunikasi, parenting, motherhood dan semua yang penting untuk dibagi :)