Hukum acara atau hukum formal adalah Rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-caa hakim memberikan putusan.
Hukum Acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradiln disebut Hukum Acara Pengadilan, terdiri dari :
1. Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal)
ialah Rangkaian peraturan hukum yng menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan peradilan perkara-prkara keperdataan dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hkim juga diambil berdasarkan aturan tersebut.
contoh: soal perkawinan, jual beli, sewa menyewa, hutang piutang , hak milik, warisan dan lain sebagainya.
2. Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal)
Ialah Rangkaian peraturan Hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan e depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman pidan yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.
contoh : pencurian, pembunuhan dll
Lembaga hukum dalam lembaga Perdata :
a. Pengadilan perdata
b. Kantor catatan sipil( Untuk Pendaftara kelahiran, perkawinan , perceraian, kematian )
c. Balai harga peninggalan (weeskanmer)
d. Kantor pendaftaran Tanah (kadaster)
e. Notaris
f. Juru sita
g. Juru Lelang
h. Kantor lembaga bantuan hukum dan Pengacara
Lapangan Kepidanaan meliputi :
Hal Pengusutan
penuntutan
penyelidikan
penahanan
Permasyarakatan
Asas-asas pengadilan :
Dilarang bertindak sebagai hakim sendiri
Hukum Acara harus tertulis dan dikondifikasikan
kekuasan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan badan negara lainnya
semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum
sidang pengadiln terbuka untuk umum dan keputusan hakim senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang
Pelaksanaan Acara Perdata
Sumber hukum dari acara Perdata:
Reglemen Hukum Acara Perdata
berlaku bagi golongn Eropah di Jawa dan madura (Reglement op de burgerlijke rechtsvordering)
Regleme Indonesia yang Dibaharui (RIB)
Berlaku bagi golongan indonesia di Jawa dan Madura (Herziene Inlandsch Reglement = H.I.R ) sekarang diganti oleh KUHAP
Reglemen hukum untuk daerah sebrang
Berlaku bagi Peradilan Eropa dan Indonesia didaerah Luar jawa dan madura (Recht- reglement Buitengewesten )
1.Pelaksanaan Acara perdata :
Pihak Penggugat (yang dirugikan) mengajukan gugatan —> kantor panitera pengadilan negeri setempat –> Juru sita menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak tergugat.
Hakim Pengadilan dapat mengadili dan memutuskan suatu perkara tanpa hadirnya pihak tergugat, pihak tergugat dapat pula mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan hakim pengadilan tnpa hadirnya tergugat.
Putusan yang dijatuhkan hakim tanpa hadirnya pihak tergugat disebut “verstek vonnis”
Putusan Hakim Pengadilan dalam bidang keperdataan ;
Keputusan deklarator
keputusan yang menguatkan terhadap hak seseorang
contoh : hakim menetapkan, bahwa pihak yang ber hak atas barnag yang disengketakan itu ialah tergugat atau penggugat
keputusan konstitutif
keputusan yang menimbulkan hukum baru
contoh : hakim yang membatal kansuatu perjanjian ( harus mengembalikan barang-barang dan uang yang telah diterima masing-masing)
keputusan kondemnator
keputusan penetapan hukum terhadap salah satu pihak
contoh : pihak terhukum harus menyerahkan barang-barangnya kembali atau pihak terhukum tidak boleh mendirikan bangnn dan sebagainya.
2. Alat- Alat Pembuktian
Menurut KUHP pasal 1865 dan RIB pasal 163 bahwa barang siapa yang menyatakan mempunyai hak atau menyebutkan sesuatu orang lain yang dikemukakan orang itu, maka ia harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa tersebut.
Terdapat beberapa macam alat pembuktian dalam Hukum Acara Perdata yang telah ditentukan :
Bukti Tulisan
merupakan akte-akte (akte perkawinan , akte perceaian ,akte kelahiran, dll) dan surat- surat lainnya ( surat-surat biasa, faktur , kwitansi , tiket dll)
Bukti saksi
Pernyataan seseorang mengenai suatu peristiwa atau keadaan
Persangkaan (dugaan )
yaitu kesimpulan yang dpat diambil berdsarkan peristiwa-peristiwa yang telah diketahui
Pengakuan
ialah pernyataan suatu pihak mengenai peristiwa tertentu atau sesuatu hak
sumpah penentuan (decisoire)
sumpah atas permintaan salah satu pihak unuk menentukan sesuatu perkara apabila kekurangan bukti-bukti lain. Sumpah penentuan diatur dalam pasal 156 RIB sedangkan sumpah tambahan diatur dalam pasal 155 RIB
Sedangkan dalam pelaksanaan Acara Pidana
Tingkatan Proses Acara pidana:
pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek)
ialah suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikkan kebenarannya tau tidak.
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek)
bertujuan meneliti dan menyarig apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apkah bukti-bukti yang dimajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindakan pidana yang telah terjadi itu.
Pelaksanaan Hukuman (Strafexecutie)
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatn hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa.
Berikut adalah pembagian jenis pengadilan yang ada di Indoneisa :
1. Pengaadilan sipil
i) pengadilan Umum
o Pengadilan Negeri
o Pengadilan tinggi
o Mahkamah agung
2) Pengadilan Khusus
Pengadilan agama
Pengadilan Adat
Pengadian Administrasi Negara
3) Pengadilan Militer
Pengadilan Tentara
Pengadilan tentara Tinggi
Mahkamah Tentara Agung