Life is about experiments and experiences

Menampilkan: 2 HASIL
Hukum

Perlindungan Korban KDRT hanya Mimpi?

Melaporkan KDRT tidak sama dengan melaporkan kehilangan, ada resiko besar, baik saat hendak melaporkan maupun setelah membuat laporan. Korban akan lebih terancam seandainya pelaku tahu dirinya sedang dilaporkan. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 51 dan 52 menyatakan kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan. Artinya korban harus membuat laporan supaya dapat dilakukan tindakan. Artinya para korban diatas sudah melakukan kewajibannya, bagaimana dengan kewajiban yang menerima laporan?

Tentang hati

“Sabar Aja Nggak Cukup”

Sabar tidak boleh berjalan sendiri. Dia harus berjalan beriringan dengan belajar. Pada kejadian pertama mungkin karena kita terlewat untuk mengantisipasinya. Mungkin kita hanya tidak berpikir sejauh ini. Karena sudah terjadi, yang bisa kita lakukan hanya sabar saja. Tapi disaat yang sama kita juga harus belajar. Belajar supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi.

IG: @nynda_fatmawati