Buku Pidana pemberitaan Media Sosial adalah buku pertama saya. Dalam buku ini saya membahas tentang aturan pers dan UU ITE yang digunakan untuk membahas pertanggung jawaban wartawan atas pemberitaan yang ditulis di media sosial. Menurut karakteristiknya, wartawan merupakan sebuah profesi yang melekat pada diri seseorang. Melekat artinya bukan hanya disesuaikan dengan jam kerja. Kapanpun ketika melihat kejadian yang harus diberitakan seorang wartawan dengan nalurinya akan bergerak cepat untuk mencari informasi …
media sosial
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Diskusi Publik: Tantangan Bagi Pendamping Hukum dalam Mendampingi Kasus Kriminalisasi Ekspresi Daring
Apa saja yang harus disiapkan untuk pendamping hukum untuk menghindari ‘jebakan Batman’ UU ITE? Benarkah UU ITE memiliki poin-poin yang bisa menjebak pengguna internet?
Informasi vs Bias Konfirmasi
Dalam buku ini penulis menceritakan tentang sejarah tentang hoax dari masa ke masa. Ternyata hoax sudah eksis jauh sebelum ada alat cetak! Padahal hoax yang kita saksikan saat ini justru membutuhkan media, baik media konvensional ataupun media sosial.