Media sosial adalah miniatur masyarakat dalam dimensi yang berbeda. Pernyataan tersebut bukan tidak beralasan karena hampir setiap pengguna handphone juga memanfaatkan media sosial.
Media sosial juga sarana untuk eksistensi diri. Seringkali pengguna media sosial tidak melakukan ‘filter’ atas unggahannya.
Di sisi lain, kita memiliki undang-undang yang relatif baru dan (masih) memiliki kelemahan, terutama dalam mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Hal ini menyebabkan penegakannya berbanding lurus dengan isu tentang pelanggaran hak asasi.
Melalui buku ini, saya berharap bisa membuka wawasan pembaca tentang irisan dan batasan antara aturan dan pelanggaran tersebut.
Harapan saya dengan mengetahui hak-hak yang dimiliki beserta batasan pemenuhannya, pengguna media sosial akan tahu bagaimana harus bersikap, aparat penegak hukum juga lebih proporsional dalam melakukan penanganan kasus yang ada.
Bagaimanapun memanfaatkan informasi dan teknologi juga merupakan hak asasi, walaupun termasuk dalam hak yang boleh dibatasi.
Semoga bermanfaat dan selamat membaca 🙂