
Beberapa waktu terakhir marak pemberitaan tentang seorang pria bernama Alwi Husein Maolana yang melakukan revenge porn dan kekerasan verbal serta fisik pada mantan pacarnya, yaitu mahasiswi asal Pandeglang, Banten, berinisial IS (22).
Jadi ceritanya Alwi Husen Maolana (AH) dan korban IS mulai berkenalan sekira tahun 2015 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Setelah itu, AH dan IS memutuskan unutk berpacaran dan hubungan mereka berlajut hingga kuliah. Pada 2021, IS main ke rumah terdakwa.Ia pun bercerita sedang sedih karena orang tuanya baru saja meninggal dunia. IS kemudian meminta AH untuk membelikan anggur merah dan akhirnya mereka pun mabuk dan berhubungan layaknya suami istri di kamar terdakwa di Pandeglang. Pada kesempatan itu, terdakwa pun mengambil kesempatan dengan merekam aksi asusilanya dengan korban menggunakan ponselnya. Selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar. Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban. Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar. Singkat cerita karena tidak terima diputuskan akhirnya AH menyebarkan video asusilanya. (https://jateng.tribunnews.com/2023/06/28/kronologi-revenge-porn-di-pandeglang-alwi-kirim-video-yang-direkam-diam-diam-ke-teman-mantan-pacar?page=2.)
Sanksinya diatur dalam pasal 45 ayat (1)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Oleh halim, terdakwa Alwi dijatuh pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan
Terkait kasus ini, Alwi juga telah diberikan sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bahwa secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.
Yang menarik…hakim memberikan pidana tambahan berupa tidak boleh bermain internet selama 8 tahun. Menarik untuk dilihat bagaimana cara penerapannya karena ini yang pertama..
Bagaimana dengan korban, yang rata-rata adalah perempuan muda?
Perjalanan mereka masih panjang, selama itu mereka akan dihantui jejak digitalnya 🙁
Kita masuk jaman dimana teknologi diatas segalanya. Kita nggak aneh-aneh aja, belum tentu teknologi tidak membawa kita dalam masalah. Ini juga yang membuat Elon Musk khawatir. Kita tahu betapa Artificial Intelligence (AI) berkembang luar biasa dalam waktu singkat dan beberapa tokoh menganggap ini menakutkan. https://www.merdeka.com/teknologi/elon-musk-akui-stres-gara-gara-ai-sampai-sebut-teknologi-yang-berbahaya.html
Cinta itu harus membawa kebahagiaan, sejak datang hingga perginya. Orang yang beneran cinta juga harusnya menjaga pasangannya karena dia harus bertanggung jawab atas perasaannya. Hanya orang lemah yang memanfaatkan kelemahan orang lain. Apalagi atas nama cinta..