courtessy of https://www.orami.co.id/magazine/fakta-kasus-ps-glow-dan-ms-glow

Saat ini sedang ramai dibahas tentang sengketa merk MS Glow dan PS Glow. Dua putusan yang bertolak belakang menambah kesengitan perseteruan ini. Yang tidak kalah menarik komentar netizen yang mengikuti sengketa ini. Banyak yang menyayangkan kejadian ini, terutama karena yang dimasalahkan hanya satu huruf saja.

Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa :

  1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Kata kuncinya di pembeda. Merk harus memiliki daya pembeda. Demikian juga untuk merk lain yang muncul setelahnya. Artinya merk lain itu harus berbeda dengan yang ada. Kalau ada yang mirip akan jadi masalah. Termasuk tentang cara baca ya, misalnya merk Kirana, trus muncul merk baru merknya Qirana dengan cara penyebutan sama seperti merk yang sudah didaftarkan maka disitulah potensial dimasalahkan. Syaratnya merk sebelumya sudah didaftarkan ya. Kenapa demikian?

Jadi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdapat dua cara perlindungan yaitu first to file (konstitutif) dan first to use (deklaratif). Hak atas merk ini termasuk dalam yang first to file, artinya untuk mendapatkan perlindungan maka terlebih dahulu harus didaftarkan. Itu sebabnya kenapa saat ada yang mendaftarkan merk maka ditjend HKI akan mengumumkan merk yang kita daftarkan terlebih dahulu, untuk menunggu apakah ada pihak yang keberatan dengan merk yang didaftarkan tersebut. Kalau ada yang keberatan dan menjelaskan alasannya maka ditjend HKI akan meminta kita untuk menjawab keberatan itu. Kalau sudah klir baru deh merk yang kita ajukan akan disetujui dan diberikan perlindungan secara resmi.

Bagaimana dengan sistem first to use? Berdasarkan sistem ini, untuk mendapatkan perlindungan karya tidak perlu didaftarkan. Satu-satunya kekayaan intelektual yang menganut sistem ini adalah hak cipta. Hak cipta ranahnya adalah karya seni, sastra dan pendidikan. Contohnya skripsi atau tesis atau lagu yang kita ciptakan. Selama sudah kita rilis atau umumkan kepada orang lain maka kita sudah berhak mendapatkan perlindungan.

Balik ke merk, jadi apakah terdapat kemiripan antara MS Glow dan PS Glow? Orang yang jawab nggak mirip jangan-jangan juga nggak bisa cari kemiripan antara bakso dan cilok ๐Ÿ™‚

Kalau ada yang bilang “Yaela, cuma beda satu huruf doang kok dimasalahin..”

Lha ya karena cuma beda satu huruf itulah makanya jadi masalah.

Kalau beda banget justru aman.

Kenapa perbedaan dalam merk itu penting? Karena merk ini ranahnya di bidang perdagangan, profit motive, jadi sensitif. Merk adalah identitas barang atau jasa. Produk bisa sama tapi identitasnya harus beda, supaya bisa dibedakan oleh masyarakat dan konsumen. Ipin sama Upin sama bentuknya, sama-sama botak dan hobi pakai kaos yukensi. Tapi kenapa satu dikasih huruf i dan satunya dikasih huruf U plus dikasih jambul? ya supaya bisa dibedakan. Dalam ceritanya Ipin dan Upin saling melengkapi, satunya lebih sabar satunya lebih barbar. Kebayang nggak kalau mereka nggak ada identitas pembeda? Opah kak Ros bisa salah marahin mulu.. ๐Ÿ™‚

Nah begitu juga untuk produk. Misalnya MS Glow sudah susah2 melakukan pemasaran secara masif, dengan mengeluarkan dana yang nggak sedikit supaya produknya melekat di masyarakat, eh ternyata konsumen pada salah, malah beli produk PS Glow, atau demikian juga sebaliknya. Nggak adil kan? Inilah alasan kenapa pemerintah tegas dalam hal perlindungan merk.

Putusan atas kasus MS Glow dan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Tapi secara garis besar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang penyelesaian sengketa merk sebagaimana yang diatur dalam pasal 83 bahwa pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan sebagaimana dimaksud dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

Yahya Haraha(Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang no 19 tahun 1992) menggolongkan merek menjadi tiga berdasarkan reputasi (reputation) dan kemasyhuran (renown) suatu merek. Merek dibedakan sebagai merek biasa (normal marks), merek terkenal (well-known marks), dan merek termasyhur (famous marks). Merk biasa adalah merk yang dianggap tidak punya reputasi tinggi. Ukuran suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal (well-known marks) dapat dilihat pada Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (โ€œPermenkumham 67/2016โ€) yang kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

Kalau merk termahsyur posisinya diatas merk terkenal, merk ini adalah merk yang sudah saaangat melekat di benak masyarakat. Bukan hanya lokal tapi juga internasional walaupun Undang-Undang Merk tidak mengatur tentang ini. Ke-termashyuran merk ini seringkali menjadi bahan pertimbangan lho..

Salah satu prinsip yang melekat dalam perlindungan merk adalah itikad baik. Jadi setiap orang atau pelaku usaha harus menghargai dan berhati-hati terhadap merk lain. Prinsip itikad baik ini dapat menjadi dasar putusan bila terjadi sengketa merk. Kalau ada merk yang diindikasi meniru merk lainnya yang sudah terkenal bertahun-tahun walaupun belum terdaftar, maka bisa saja putusan sengketanya akan memberikan keuntungan bagi pihak yang merknya sudah terkenal ini. Selama pemilik merek terkenal ini juga tidak memiliki itikad yang tidak baik yang menjadi alasan mereka tidak mendaftarkan merknya ya.

Seperti anak sendiri, seharusnya kita dan pelaku usaha terikat untuk memberi nama yang baik dan indah atas produk atau jasa yang kita tawarkan, yang memiliki ciri khas dan daya pembeda. Nama yang menunjukkan identitasnya yang lebih baik tidak mendompleng identitas orang lain karena anak kita pun berbeda dengan anak orang lain.

Tapi untung nama anak nggak termasuk yang dilindungi seperti merk, kalau nggak gimana nasibnya orang yang menamai anaknya tokoh terkenal ya? Walmur anak saya aja ada yang kasih nama anak pertama sampai ketiga sama persis sama atlet bola karena bapak ibunya gibol ๐Ÿ˜€

*gambar diambil dari https://www.orami.co.id/magazine/fakta-kasus-ps-glow-dan-ms-glow

ditulis oleh

NF

orang yang sedang belajar menulis bebas dengan modal senang berbagi. Berharap semoga blog ini bisa jadi sarana cerita,berita dan berbagi ilmu baik tentang hukum, komunikasi, parenting, motherhood dan semua yang penting untuk dibagi :)