Akhirnya sampai kita di penghujung kasus pembunuhan Joshua. Beberapa bulan ini hampir lelah dan menyerah rasanya mengikuti kasus yang seolah tak berujung ini. Betapa tidak, masing-masing pihak punya versi yang berbeda tanpa kita tahu yang sebenar-benarnya terjadi yang mana. Hanya menghubungkan bukti dan keterangan saksi jalan ninja kita. Dari cara ini baru dapat terlihat mana yang terindikasi jujur atau justru konsisten dengan kebohongannya.

Tanggal 13 Februari 2023 menjadi tonggak sejarah, hakim berani menjatuhkan hukuman maksimal kepada mantan jendral, Fedi Sambo divonis mati, dengan pertimbangan putusan yang sangat mudah dicerna akal. Kalau mengikuti kasus ini dari awal pasti punya gambaran tentang kejadian hingga perkiraan hukuman, seberapapun banyaknya ahli yang memberikan keterangan dan berusaha membuyarkan.

Ketika tuntutan jaksa dibacakan banyak yang pesimistis putusan hakim tidak akan jauh dari jaksa. Banyak pertanyaan dan sanggahan sesaat setelah tuntutan dibacakan, sampai Prof Mahfud MD ‘turun gunung’ menenangkan masyarakat dan menjamin bahwa jaksa tidak masuk angin. Pernyataan Prof Mahfud tersebut membuat keresahan masyarakat berangsur berkurang. Hingga akhirnya hari ini, keyakinan masyarakat atas tegaknya keadilan di negeri ini tumbuh lagi. Selain ‘penghargaan’ harus kita berikan kepada hakim atas vonis mati Sambo ini, sebenarnya ada satu pihak lagi yang juga berhak diberikan apresiasi karena dukungannya atas seluruh proses persidangan.

Say yess to press!

Kegigihan pers menguliti kasus ini patutlah dihargai. Kalau punya 5 jempol saya akan berikan semua untuk pers. Betapa tidak? Pemberitaan nonstop setiap hari sejak saat kasus ini terjadi disertai puluhan diskusi membuat kita (pemirsa) belajar banyak dari mereka. Perjuangan pers untuk tetap menerapkan Cover both side juga patut diacungi jempol. Istilahnya, dalam kasus ini pers benar-benar menjadi media untuk mencerdaskan masyarakat. Bisa saja media mengurangi atau bahkan menghentikan berita dan diskusi tentang kasus ini, apalagi ada saat dimana masyarakat sudah jenuh dan tidak peduli namun tidak dilakukan oleh mereka yang sudah memiliki komitmen tinggi terhadap fungsi dari pers ini.

Tidak jarang mereka mendapatkan tudingan berat sebelah oleh pihak Sambo dan yang terbaru dituding menggiring opini masyarakat oleh pihak jaksa https://www.dw.com/id/jampidum-soal-tuntutan-sambo-dkk-hormati-kewenangan-jaksa/a-64445186. Tapi pepatah ‘pelaut yang handal tidak lahir dari laut yang tenang’ juga berlaku untuk pers kita saat ini. Semakin kencang tudingan semakin kuat pers menginvestigasi fakta demi fakta demi memberikan berita yang berimbang dan aktual. Dan pada akhirnya perjuangan pers membuahkan hasil yang luar biasa.

Pemberitaan yang masif dan konsisten tentang kasus ini membuat masyarakat mengawal dengan sangat ketat. Tidak ada satupun celah yang bisa digunakan untuk membelokkan opini. Banyaknya masyarakat yang hadir pada setiap persidangan menjadi salah satu indikasi pers sudah berhasil membuat kasus ini ‘menarik’ untuk diikuti. Banjirnya dukungan pada Eleizer juga merupakan indikasi keberhasilan pers memancing reaksi masyarakat untuk memberikan perhatian kepada kejujuran. Apakah dalam hal ini pers melanggar kode etik? Tentu selama pers sudah memberikan porsi yang berimbang bagi semua pihak tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Kalaupun masyarakat tergugah dan memberikan dukungan itu lebih karena keinginan kolektif tentang keadilan dan tuntutan atas persamaan/kesetaraan di hadapan hukum.

Ini masih putusan tingkat pertama, masih ada beberapa upaya hukum lagi yang bisa diambil, artinya tugas pers terhadap kasus ini belum berakhir. Semoga berbekal keberhasilan di tingkat pertama kasus ini, pers semakin dapat menjalankan perannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Semoga juga berjalannya waktu hubungan antara pers dan masyarakat akan semakin ‘mesra’ karena bagaimanapun pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Vox Populi Vox Dei..

ditulis oleh

NF

orang yang sedang belajar menulis bebas dengan modal senang berbagi. Berharap semoga blog ini bisa jadi sarana cerita,berita dan berbagi ilmu baik tentang hukum, komunikasi, parenting, motherhood dan semua yang penting untuk dibagi :)