Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) merupakan bentuk kekerasan seksual menggunakan teknologi atau kejahatan siber (cyber crime) menjadi kasus yang mengemuka selama 4 tahun terakhir. Media sosial menjadi ruang terbanyak terjadinya pelecehan seksual yakni sebesar 42%, kemudian di susul oleh aplikasi chat 33%, aplikasi kencan daring 9%, ruang permainan virtual 4%, dan ruang diskusi virtual sebesar 2%.
UU ITE
Review Buku Satu
Buku Pidana pemberitaan Media Sosial adalah buku pertama saya. Dalam buku ini saya membahas tentang aturan pers dan UU ITE yang digunakan untuk membahas pertanggung jawaban wartawan atas pemberitaan yang ditulis di media sosial. Menurut karakteristiknya, wartawan merupakan sebuah profesi yang melekat pada diri seseorang. Melekat artinya bukan hanya disesuaikan dengan jam kerja. Kapanpun ketika melihat kejadian yang harus diberitakan seorang wartawan dengan nalurinya akan bergerak cepat untuk mencari informasi …
Beware of Your (s)Words..
Kata ibarat senjata, bisa gunakan untuk apapun kepada siapapun, tapi sekali kata tersebut keluar dari mulut kita maka akan sangat sulit untuk ditarik kembali karena sudah bukan ‘milik’ kita lagi. Karena itu hati-hati karena setiap kata yang terucap membawa konsekuensi..
Solusi vs ‘Blunderisasi’ (SKB Pedoman Implementasi)
Pencemaran nama baik adalah delik menyerang kehormatan dengan menuduhkan satu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP) dan tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku (pasal 311).
Bila muatan atau konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan kata-kata tidak pantas maka yang digunakan adalah pasal 315 KUHP (walaupun tidak menjadi acuan dalam UU ITE)
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila muatan atau kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Diskusi Publik: Tantangan Bagi Pendamping Hukum dalam Mendampingi Kasus Kriminalisasi Ekspresi Daring
Apa saja yang harus disiapkan untuk pendamping hukum untuk menghindari ‘jebakan Batman’ UU ITE? Benarkah UU ITE memiliki poin-poin yang bisa menjebak pengguna internet?