
Ada yang lagi viral, seorang nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan lantaran menerima paket ganja milik anaknya yang sedang mendekam penjara.
Berawal saat Asfyatun didatangi oleh sosok yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska’, di rumahnya Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, awal Januari 2023 lalu. Sosok tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sosok tersebut mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada Santoso yang merupakan anak dari Asfiyatun. Akan tetapi barang itu masih belum diterima oleh ‘Ibunda Priska’ dengan utuh.
Asfiyatun yang tak tahu menahu masalah itu, kemudian menghubungi anaknya yang sedang mendekam di Lapas Semarang. Ia meminta putranya mengembalikan uang milik ‘Ibunda Prisksa’.
Alih-alih mengembalikan uang tersebut, Santoso malah menyuruh ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tetangganya bernama Pi’i. Uang itu digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i kini juga berstatus DPO.
Selanjutnya pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, Asfiyatun tiba-tiba didatangi oleh kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisi 17 kilogram ganja pesanan Santoso. Ali saat ini juga telah berstatus DPO.
Kepada Asfiyatun, Ali mengaku barang itu akan diambil lagi olehnya esok hari, pada 9 Januari 2023. Mendengar alasan tersebut ia kemudian mau menerima penitipan barang haram tersebut.
Asfiyatun lantas sempat memindahkan sebagian kardus itu ke rumah miliknya yang lain, tak jauh dari lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 19.30 WIB, seorang anak berinisal ZA, mendatangi rumah Asfiyatun untuk memastikan keberadaan kardus paket ganja itu
Hanya saja, setelah dari sana ZA langsung diringkus oleh aparat. Dirinya kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Namun, berdasarkan keterangan jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri dihentikan oleh kepolisian.
Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa.
Keesokan harinya, pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Saat digeledah, petugas menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.
Kepada penyidik Asfiyatun menyebut barang-barang tersebut merupakan milik Santoso. Akan tetapi polisi meyakini dirinya juga dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisi 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan nenek 60 tahun itu di rumah miliknya yang lain.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Asfiyatun bersalah karena melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “
JPU menuntut agar Asfiyatun dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp2miliar. Sementara itu Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa memutuskan Asfiyatun bersalah dan memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Atas putursan tersebut, JPU telah menyatakan banding.
Namun, kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar meyakini kliennya tak bersalah. Sebab menurutnya, Asfiyatun hanya menerima paket milik Santoso yang dikirimkan orang bernama Ali, tanpa tahu apa isi di dalamnya.
“Tanpa tau apa isi di dalamnya?”
Afffah iya??
Apa bukannya nenek tersebut mau “dititipi” karena tau kalau “kurir” akan mengambil barang itu esok harinya sehingga nenek tsb memindahkan sebagian barang ke rumahnya yg lain agak jauh dari lokasi..
Ada beberapa pertanyaan yang menggantung buat saya:
- Dari awal “Ibunda Priska” sudah bilang kalau beli ganja ke anak si nenek tapi jumlahnya kurang
- Si nenek menghubungi anaknya yang mendekam di penjara, pakai apa ya? Hp pribadi anaknya atau telp lapas? emang boleh..
- Si nenek menerima titipan pukul 00.30, nggak curiga?
- Si nenek sempat memindahkan beberapa kardus titipan ke dalam rumahnya, untuk apa? Kan beberpa jam lagi diambil? Yang dipindahkan cuma beberapa pula…
- Setelah ZA mengecek keberadaan kardus kemudian dia tertangkap karena membawa ganja 1,66 gram. Tapi kemudian kasusnya dihentikan.. Wait, what????
Jadi ini tentang si nenek nggak tahu, atau si nenek sebenarnya tahu atau justru yang penting kita tahu sama tahu? 😀
Sumber:
.cnn.indonesia
.detik.com
.kumparan.com
.kompas.com
.tribunnews.com