Life is about experiments and experiences

Menampilkan: 78 HASIL
Tentang hati

Don’t Trust Anyone!

Mengharapkan orang lain sesuatu melakukan sesuai keinginan kita adalah mustahil. Mustahil kalau nggak diperjuangkan dulu. Misalnya, kita berharap teman mau menolong kita suatu saat nanti kalau kita butuh maka kita harus berjuang dulu meyakinkan dia bahwa kita pasti ada untuknya saat dibutuhkan. Hubungan kasualitas memiliki posisi penting saat ini.

Tentang hati

Ketemu Lagi.. :)

Beruntungnya saya karena selama mengerjakan tugas-tugas ‘ditemani’ oleh sidangnya Sambo. Saya jadi pemirsa setia dari setiap sidang, mulai FS, PC, KM, RR, RE jadi terdakwa sampai ketika mereka bersaksi untuk satu sama lain. Dari sidang demi sidang terlihat jelas karakter manusia. siapa yang jujur karena tobat, siapa yang jujur karena merasa dijebak, siapa yang harus berdusta karena terpaksa, siapa yang bertahan dalam kedustaannya walaupun sudah ‘ditinggal’ teman-temannya dan siapa yang justru tega menjerumuskan ‘teman-temannya’.

Hukum

“Membela Diri Nggak Bisa Sesuka Hati”

Penasihat hukum PC keukeuh menyatakan sudah terjadi pelecehan, bahkan disampaikan sangat detil sampai ada cerita bahwa brigadir J membuka paksa dan membanting bu PC ke tempat tidur segala.
Anggaplah saja benar kejadiannya seperti itu (PC dilecehkan), apakah serta merta FS boleh melakukan penghilangan nyawa?

Hukum

Aturan tentang Gas Air Mata

Sejauh ini saya temukan dua aturan yang mengatur dan menyebut secara spesifik tentang penggunaan gas air mata, yaitu Peraturan Kapolri no 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No.Pol.16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Perkap Dalmas).

Tentang hati

“Sabar Aja Nggak Cukup”

Sabar tidak boleh berjalan sendiri. Dia harus berjalan beriringan dengan belajar. Pada kejadian pertama mungkin karena kita terlewat untuk mengantisipasinya. Mungkin kita hanya tidak berpikir sejauh ini. Karena sudah terjadi, yang bisa kita lakukan hanya sabar saja. Tapi disaat yang sama kita juga harus belajar. Belajar supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Rekomendasi

Review Buku Satu

Buku Pidana pemberitaan Media Sosial adalah buku pertama saya. Dalam buku ini saya membahas tentang aturan pers dan UU ITE yang digunakan untuk membahas pertanggung jawaban wartawan atas pemberitaan yang ditulis di media sosial. Menurut karakteristiknya, wartawan merupakan sebuah profesi yang melekat pada diri seseorang. Melekat artinya bukan hanya disesuaikan dengan jam kerja. Kapanpun ketika melihat kejadian yang harus diberitakan seorang wartawan dengan nalurinya akan bergerak cepat untuk mencari informasi …

You've Got A Friend Motivasi

AQ dan Filosofi Bayangan :)

Setiap orang memiliki daya ‘pantul’ yang berbeda ketika menghadapi masalah. Seperti bola, ada yang bila dihempaskan ke tanah akan memantul sempurna kembali ke arah yang sama. Ada juga yang tidak memiliki daya pantul sama sekali, seperti bola sepak takraw. Ada yang malah tidak bisa kita kontrol daya pantulnya, contohnya bole bekel 😀

Motivasi

Life Lesson Learned..

semua kekhawatiran kita tentang hari esok menunjukkan ada yang belum ‘klir’ dalam keyakinan kita denganNya. Kamu harus yakin dulu. Orang kalau yakin, dia tidak akan takut dengan apapun; nggak takut salah, nggak takut kehabisan, kesusahan dan sebagainya. Dia yakin bahwa episode terbaik adalah episodeNya. Kita ketemu, kamu kesini, kita ngobrol begini adalah bagian dari episodeNya.

Diskusi

Solusi vs ‘Blunderisasi’ (SKB Pedoman Implementasi)

Pencemaran nama baik adalah delik menyerang kehormatan dengan menuduhkan satu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP) dan tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku (pasal 311).
Bila muatan atau konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan kata-kata tidak pantas maka yang digunakan adalah pasal 315 KUHP (walaupun tidak menjadi acuan dalam UU ITE)
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila muatan atau kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;

Hukum

Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

Diskusi

Belajar dari Kasus Pemersatu Bangsa

Beberapa waktu belakangan semua media baik konvensional dan media sosial bahkan beberapa media internasional membahas kasus Ferdi Sambo. Kasus ini menarik sejak publikasi pertama. Jeda yang cukup jauh antara kejadian dan konferensi pers menimbulkan pertanyaan sendiri mengingat selama ini kita tahu terhadap kasus baru yang menghebohkan aparat kita selalu gercep menyampaikan. Selain itu, lokasi kejadian yang berada di rumah dinas petinggi dan cerita tentang tewasnya Brigadir J membuat masyarakat tercengang, HOW COME??…

IG: @nynda_fatmawati