Jangan remehkan kerikil karena kita bisa terpeleset karenanya. Jangan remehkan hal kecil karena dia bisa membuat hal besar tidak ada artinya. Apa yang terlihat sempurna bisa saja memiliki celah dalam detilnya,
2022
Don’t Trust Anyone!
Mengharapkan orang lain sesuatu melakukan sesuai keinginan kita adalah mustahil. Mustahil kalau nggak diperjuangkan dulu. Misalnya, kita berharap teman mau menolong kita suatu saat nanti kalau kita butuh maka kita harus berjuang dulu meyakinkan dia bahwa kita pasti ada untuknya saat dibutuhkan. Hubungan kasualitas memiliki posisi penting saat ini.
Ketemu Lagi.. :)
Beruntungnya saya karena selama mengerjakan tugas-tugas ‘ditemani’ oleh sidangnya Sambo. Saya jadi pemirsa setia dari setiap sidang, mulai FS, PC, KM, RR, RE jadi terdakwa sampai ketika mereka bersaksi untuk satu sama lain. Dari sidang demi sidang terlihat jelas karakter manusia. siapa yang jujur karena tobat, siapa yang jujur karena merasa dijebak, siapa yang harus berdusta karena terpaksa, siapa yang bertahan dalam kedustaannya walaupun sudah ‘ditinggal’ teman-temannya dan siapa yang justru tega menjerumuskan ‘teman-temannya’.
“Membela Diri Nggak Bisa Sesuka Hati”
Penasihat hukum PC keukeuh menyatakan sudah terjadi pelecehan, bahkan disampaikan sangat detil sampai ada cerita bahwa brigadir J membuka paksa dan membanting bu PC ke tempat tidur segala.
Anggaplah saja benar kejadiannya seperti itu (PC dilecehkan), apakah serta merta FS boleh melakukan penghilangan nyawa?
Aturan tentang Gas Air Mata
Sejauh ini saya temukan dua aturan yang mengatur dan menyebut secara spesifik tentang penggunaan gas air mata, yaitu Peraturan Kapolri no 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No.Pol.16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Perkap Dalmas).
“Sabar Aja Nggak Cukup”
Sabar tidak boleh berjalan sendiri. Dia harus berjalan beriringan dengan belajar. Pada kejadian pertama mungkin karena kita terlewat untuk mengantisipasinya. Mungkin kita hanya tidak berpikir sejauh ini. Karena sudah terjadi, yang bisa kita lakukan hanya sabar saja. Tapi disaat yang sama kita juga harus belajar. Belajar supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Review Buku Satu
Buku Pidana pemberitaan Media Sosial adalah buku pertama saya. Dalam buku ini saya membahas tentang aturan pers dan UU ITE yang digunakan untuk membahas pertanggung jawaban wartawan atas pemberitaan yang ditulis di media sosial. Menurut karakteristiknya, wartawan merupakan sebuah profesi yang melekat pada diri seseorang. Melekat artinya bukan hanya disesuaikan dengan jam kerja. Kapanpun ketika melihat kejadian yang harus diberitakan seorang wartawan dengan nalurinya akan bergerak cepat untuk mencari informasi …
Indonesia darurat Public Speaking?
Beberapa minggu ini rasanya nggak berhenti-berhenti kita lihat di media statement pejabat yang ‘debatable’. Beberapa diantaranya bahkan laugh-able.
AQ dan Filosofi Bayangan :)
Setiap orang memiliki daya ‘pantul’ yang berbeda ketika menghadapi masalah. Seperti bola, ada yang bila dihempaskan ke tanah akan memantul sempurna kembali ke arah yang sama. Ada juga yang tidak memiliki daya pantul sama sekali, seperti bola sepak takraw. Ada yang malah tidak bisa kita kontrol daya pantulnya, contohnya bole bekel 😀
Life Lesson Learned..
semua kekhawatiran kita tentang hari esok menunjukkan ada yang belum ‘klir’ dalam keyakinan kita denganNya. Kamu harus yakin dulu. Orang kalau yakin, dia tidak akan takut dengan apapun; nggak takut salah, nggak takut kehabisan, kesusahan dan sebagainya. Dia yakin bahwa episode terbaik adalah episodeNya. Kita ketemu, kamu kesini, kita ngobrol begini adalah bagian dari episodeNya.
Beware of Your (s)Words..
Kata ibarat senjata, bisa gunakan untuk apapun kepada siapapun, tapi sekali kata tersebut keluar dari mulut kita maka akan sangat sulit untuk ditarik kembali karena sudah bukan ‘milik’ kita lagi. Karena itu hati-hati karena setiap kata yang terucap membawa konsekuensi..
Solusi vs ‘Blunderisasi’ (SKB Pedoman Implementasi)
Pencemaran nama baik adalah delik menyerang kehormatan dengan menuduhkan satu hal supaya diketahui umum (pasal 310 KUHP) dan tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku (pasal 311).
Bila muatan atau konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan kata-kata tidak pantas maka yang digunakan adalah pasal 315 KUHP (walaupun tidak menjadi acuan dalam UU ITE)
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila muatan atau kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27 (3) UU ITE berbunyi begini: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasannya pasalnya berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Diskusi Publik: Tantangan Bagi Pendamping Hukum dalam Mendampingi Kasus Kriminalisasi Ekspresi Daring
Apa saja yang harus disiapkan untuk pendamping hukum untuk menghindari ‘jebakan Batman’ UU ITE? Benarkah UU ITE memiliki poin-poin yang bisa menjebak pengguna internet?
Belajar dari Kasus Pemersatu Bangsa
Beberapa waktu belakangan semua media baik konvensional dan media sosial bahkan beberapa media internasional membahas kasus Ferdi Sambo. Kasus ini menarik sejak publikasi pertama. Jeda yang cukup jauh antara kejadian dan konferensi pers menimbulkan pertanyaan sendiri mengingat selama ini kita tahu terhadap kasus baru yang menghebohkan aparat kita selalu gercep menyampaikan. Selain itu, lokasi kejadian yang berada di rumah dinas petinggi dan cerita tentang tewasnya Brigadir J membuat masyarakat tercengang, HOW COME??…